Bayangkan seorang anak sekolah dasar belajar membaca Al-Qur’an dari guru yang sendiri masih terbata-bata dalam melafalkannya. Gambaran ini bukan asumsi, melainkan refleksi dari data resmi negara. Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang dirilis Kementerian Agama menunjukkan bahwa 58,26 persen guru PAI jenjang SD/SDLB di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an, atau masih berada pada kategori pratama dan dasar. Dari 160.143 guru PAI SD/SDLB yang mengikuti asesmen melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama, hanya 11,3 persen yang mencapai kategori mahir. Sementara itu, Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI rata-rata berada pada angka 57,17, yang termasuk kategori rendah. Kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, aspek paling fundamental dalam literasi Al-Qur’an. Data ini seharusnya menggugah kesadaran bersama. Bukan untuk menyalahkan guru, tetapi untuk mengoreksi sistem pendidikan keagamaan yang selama ini kita anggap berjalan baik-baik saja.

Ujung Tombak yang Tumpul di Hulu

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyebut guru PAI sebagai ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Namun, ia juga mengakui bahwa ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, kondisi tersebut merupakan tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan sistematis dan berkelanjutanPernyataan ini penting, sebab dalam pendidikan agama Islam, kemampuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar keterampilan teknis. Ia adalah kompetensi dasar epistemikfondasi bagi pemahaman ajaran, internalisasi nilai, dan pembentukan karakter religius peserta didik. Jika fondasi ini rapuh, maka pembelajaran PAI berisiko menjadi seremonial: menghafal tanpa memahami, menilai tanpa meneladani. Lebih jauh, rendahnya indeks membaca Al-Qur’an guru PAI tidak muncul dalam ruang hampa. Suyitno menegaskan adanya variasi latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, serta belum terintegrasinya kemampuan baca Al-Qur’an secara kuat dalam sistem rekrutmen, sertifikasi, dan pembinaan karier guru PAI. Ini menandakan bahwa persoalan utama bukan pada individu, melainkan pada arsitektur kebijakan pendidikan guru.

Dampak Langsung ke Ruang Kelas

Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Munir, menilai temuan asesmen ini memberikan dasar kuat untuk intervensi kebijakan. Ia menegaskan bahwa persoalan mutu PAI tidak hanya berkaitan dengan metodologi mengajar, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid. Dalam praktik pembelajaran, literasi Al-Qur’an sangat bergantung pada keteladanan. Anak belajar bukan hanya dari buku, tetapi dari suara, irama, dan ketepatan bacaan gurunya. Ketika guru belum menguasai tajwid dengan baik, proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa ikut terdampak. Fakta ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa sekolah dasar hingga kini masih didominasi kategori dasar. Jika kondisi ini dibiarkan, sistem pendidikan berisiko menciptakan lingkaran lemah yang berulang: siswa dengan literasi rendah tumbuh menjadi pendidik dengan kompetensi yang sama, lalu kembali mengajar generasi berikutnya.

Asesmen sebagai Titik Balik, Bukan Sekadar Laporan

Perlu ditegaskan, asesmen ini disusun melalui metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah. Artinya, data ini layak dijadikan basis reformasi kebijakan, bukan sekadar laporan tahunan. Kementerian Agama telah merekomendasikan langkah-langkah strategis, mulai dari penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru kategori pratama, integrasi kemampuan membaca Al-Qur’an dalam rekrutmen dan penilaian karier fungsional, hingga reorientasi sertifikasi guru PAI. Pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra strategis juga menjadi kunci. Tanpa ekosistem pembinaan yang serius dan berkelanjutan, kebijakan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif.

Menata Ulang Fondasi Pendidikan Agama

Hasil Asesmen PAI 2025 seharusnya dibaca sebagai peringatan dini. Pendidikan agama Islam di sekolah dasar tidak dapat dibangun di atas fondasi literasi Al-Qur’an yang lemah. Menjadikan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai syarat utama rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karier guru PAI bukan bentuk eksklusivitas, melainkan keharusan pedagogis dan akademikJika pendidikan agama ingin melahirkan generasi yang literat, berkarakter, dan berkesadaran nilai, maka pembenahan harus dimulai dari hulunya: kompetensi dasar guru itu sendiri.